Pelat Nomor Hijau: Khusus untuk Apa & Kenapa Ada?

Admin

29/05/2025

3
Min Read

Selain warna putih, kuning, dan merah yang umum kita jumpai, tahukah Anda bahwa di Indonesia juga terdapat pelat nomor kendaraan berwarna hijau? Lantas, apa sebenarnya fungsi pelat nomor hijau ini, dan mengapa keberadaannya diperlukan?

Penggunaan pelat nomor berwarna hijau telah diterapkan sejak beberapa tahun belakangan. Jika di Tiongkok, pelat nomor hijau menandakan kendaraan energi baru, termasuk mobil listrik, maka di Indonesia, pelat nomor hijau mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Pelat nomor hijau ini lazim ditemukan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mobil dengan pelat nomor hijau di Batam berarti mobil tersebut mendapatkan keringanan dari berbagai jenis pajak.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan berwarna hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam kawasan FTZ, berbagai jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat ditiadakan.

Ciri-ciri kendaraan yang beroperasi di Batam dan tidak dikenakan pajak tersebut dapat dikenali dari penggunaan pelat nomornya. Kendaraan yang dibebaskan dari pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu, seperti X, Z, atau V.

“Karena Batam merupakan kawasan bebas, hal inilah yang menyebabkan harganya jauh lebih terjangkau dibandingkan daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau dengan akhiran huruf tertentu,” demikian pernyataan dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Dengan demikian, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di dalam kawasan FTZ. Artinya, kendaraan dengan pelat hijau tidak diizinkan untuk keluar ke wilayah lain.

Penerapan kawasan perdagangan bebas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Sebagai informasi tambahan, FTZ merupakan area khusus yang didesain untuk menunjang kegiatan perdagangan dan investasi. Dengan meminimalisir hambatan perdagangan, seperti bea masuk, FTZ menciptakan iklim bisnis yang efisien dan kondusif. Oleh karena itu, zona ini mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menarik minat investor. Selain itu, FTZ berperan sebagai pusat ekonomi strategis di Indonesia. Secara keseluruhan, zona ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi kawasan secara lebih efektif.

Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta

Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta