Polda Metro: E-TLE Hanya Tilang Kendaraan, Bukan Pejalan Kaki

Admin

30/05/2025

2
Min Read

On This Post

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menegaskan bahwa sistem electronic-traffic law enforcement (e-TLE) dirancang khusus untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor. Penegasan ini penting untuk meluruskan pemahaman di masyarakat bahwa pejalan kaki tidak termasuk dalam cakupan penindakan e-TLE.

"Tidak (menilang pejalan kaki), e-TLE itu hanya menggambarkan aktivitas di jalan. Sistem e-TLE hanya bisa menangkap (capture) pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor," jelas Kombes Komaruddin kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Beliau menjelaskan perbedaan antara ‘tergambar’ dan ‘ter-capture‘ oleh kamera e-TLE. E-TLE, yang berfungsi layaknya kamera CCTV, merekam seluruh aktivitas yang terjadi di jalan raya.

Lebih lanjut, Kombes Komaruddin menjelaskan bahwa e-TLE memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Proses identifikasi ini dilakukan melalui pembacaan pelat nomor kendaraan.

Justru sistem inilah yang memungkinkan e-TLE menangkap (capture) kendaraan bermotor atau pelaku pelanggaran lalu lintas.

"Jadi, yang bisa ter-capture oleh e-TLE adalah individu atau pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor. Hal ini karena identifikasi dilakukan berdasarkan identitas kendaraan, yaitu melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," paparnya.

Kombes Komaruddin juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai pejalan kaki yang dapat terkena tilang e-TLE. Beliau menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pejalan kaki memang dapat tergambar atau terekam oleh kamera e-TLE, tetapi tidak akan tertangkap oleh sistem tilang e-TLE.

"Jadi, jika masyarakat khawatir akan ter-capture, itu tidak benar. Pejalan kaki hanya tergambarkan, namun tidak ter-capture. Yang ter-capture oleh e-TLE hanyalah pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," tegasnya.

Saat ini, sistem e-TLE telah diperkuat dengan teknologi face recognition (FR) atau sistem pengenalan wajah. Penambahan fitur ini bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.

"Dalam pengembangan sistem, kami melengkapinya dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah. Jadi, pejalan kaki belum termasuk dalam cakupan e-TLE. E-TLE hanya dapat menangkap jenis kendaraan dan orang yang berada di dalamnya, termasuk pengendara. FR berfungsi untuk mengidentifikasi identitas orang tersebut melalui pembacaan wajah," jelasnya lebih lanjut.

"Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang memberikan sanggahan. ‘Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi mengapa nomor saya digunakan oleh orang lain?’. Oleh karena itu, kami melakukan pendalaman dengan FR. Ini mengindikasikan adanya praktik penggantian pelat nomor kendaraan, yang bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan sudah masuk ranah pidana," pungkasnya.